Satu Kisah: Many thing (pake es): Maaf sebelumnya, gue ngak pernah tau judul apa yang pas buat postingan-postingan gue, jadi just read! What thefff... whateverayanaonlah...
perubahan kurikulum pendidikan sekolah thn ajaran 2013-2018:
1)siswa berhak menolak materi pelajaran yg tidak disukai pada saat jam pelajaran berlangsung, walau sudah di tetapkan jadwalnya 2)guru/dosen harus tetap exis selaku kewajibannya sebagi pengajar sesuai kondisi tdk sesuai waktu pengajaran. 3) siswa/i didik & guru tetap di wenangkan unk mendapatkan sangsi apabila tdk disiplin, demi menjaga citra sekolah. 4) pemberlakuan tertib sekolah mengenai ujian, dgn tidak di benarkan membocorkan soal ujian & kunci jawaban sebelum tempo waktu yg di tentukan benar2 dikatakan usai. 5) ujian masuk & kelulusan sekolah tdk boleh diwakilkan kepada fihak lain,sebab; bersifat imdividu dan bila akan dipersaksikan pun harus bersama siswa/i nya sehingga fihak sekolah lebih terlihat formal dalam program2 sekolahnyatanpa ada kesenjangan atas pengawas sekolah (depdikbud)
perubahan kurikulum pendidikan sekolah thn ajaran 2013-2018:
BalasHapus1)siswa berhak menolak materi pelajaran yg tidak disukai pada saat jam pelajaran berlangsung, walau sudah di tetapkan jadwalnya
2)guru/dosen harus tetap exis selaku kewajibannya sebagi pengajar sesuai kondisi tdk sesuai waktu pengajaran.
3) siswa/i didik & guru tetap di wenangkan unk mendapatkan sangsi apabila tdk disiplin, demi menjaga citra sekolah.
4) pemberlakuan tertib sekolah mengenai ujian, dgn tidak di benarkan membocorkan soal ujian & kunci jawaban sebelum tempo waktu yg di tentukan benar2 dikatakan usai.
5) ujian masuk & kelulusan sekolah tdk boleh diwakilkan kepada fihak lain,sebab; bersifat imdividu dan bila akan dipersaksikan pun harus bersama siswa/i nya sehingga fihak sekolah lebih terlihat formal dalam program2 sekolahnyatanpa ada kesenjangan atas pengawas sekolah (depdikbud)